
Buser24- Simalungun. Aparat Kepolisian Polres Simalungun menerima laporan dari warga masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun melaporkan bahwasanya di Nagori Pardomuan Nauli, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yg dipimpin oleh Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 17.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di belakang rumah, kemudian Team langsung mengamankan pria tersebut yang mengaku inisial MIS alias ADI , Lk, 40 thn, Buruh Bangunan, alamat Kec. Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lalu Team Opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di jok sepeda motor milik TSK.
Setelah Team melakukan interogasi awal terhadap TSK, ianya menerangkan bhw benar ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di Kota Medan.
Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan Barang Bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses peyelidikan selanjutnya ungkap
Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring.
Reporter ; M. Saragih