
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menggelar pelaksanaan pemusnahan Narkotika jenis Daun Ganja kering, Shabu serta Pil Ekstasi Dan Satu Unit Kapal Boat, Pemusnahan terhadap barang Bukti tersebut Sudah memperoleh kekuatan Hukum tetap (incraht) Periode Bulan Agustus – Desember 2020, Dan pemusnahan itu sendiri berlangsung pada pukul 09.00 Wib bertempatkan di Halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaaan Negeri Aceh Tamiang, Kamis (03/12/2020).
Terlihat, Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti dan Rampasan, serta dihadiri perwakilan BNK Aceh Tamiang, Perwakilan Polres Aceh Tamiang, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Perwakilan Dinas Kesehatan, para Kasi dan Kasubagbin serta seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Serta insan Pers.

Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan berupa Narkotika Jenis Ganja seberat ± 8,23 gram (delapan koma dua puluh tiga) Gram ,Narkotika Jenis Shabu seberat ± 293,461 gram (dua ratus sembilan puluh tiga koma empat ratus enam puluh satu) Gram, Dan sebanyak 56 butir Pil Ekstasi dan satu unit Speed Boat bermesin Yamaha 200PK.

Keterangan yang diperoleh terkait Pemusnahan Barang Bukti iti Bahwa “pemusnahan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, beserta para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Dalam berita acara yang terlampir.
Editor : Andi.