![]()
BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, para wakil ketua DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam agenda penyampaian nota pengantar, terdapat tiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut. Ketiganya meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batara Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah.
Dalam penyampaian pandangan umum terhadap tiga Ranperda tersebut, sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara pada prinsipnya menyatakan dukungan agar rancangan peraturan daerah itu dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan yang dibacakan Atika Arfah Matondang, S.I.Kom, menyatakan persetujuan terhadap pembahasan Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Fraksi tersebut berharap Ranperda yang dibahas dapat melahirkan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, melalui pandangan yang dibacakan Muhammad Safi’i, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui pandangan yang dibacakan Suminah, Fraksi PKS secara umum mendukung dan mendorong ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut secara terperinci, efektif, dan efisien.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui pandangan yang dibacakan Syaiful Bakhri, turut memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Ranperda tersebut. Fraksi PAN menilai rancangan peraturan daerah itu memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), melalui pandangan yang dibacakan Suriadi, S.H., merekomendasikan agar ketiga Ranperda dibahas secara mendalam guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, serta mampu mengakomodasi kebutuhan tata kelola pemerintahan yang responsif.
Fraksi KPN juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara serta penyelesaian pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Fraksi Keadilan dan Demokrasi Rakyat Indonesia (KDRI), melalui pandangan yang dibacakan Alpon Siregar, S.T., menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan panitia khusus (pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pembahasan ketiga Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Perubahan regulasi terkait penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batara Berjaya diharapkan dapat mendukung tata kelola BUMD yang lebih profesional dan akuntabel. Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah diharapkan mendorong lahirnya terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun perubahan regulasi mengenai pembentukan perangkat daerah diharapkan mampu mendukung penataan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, sesuai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, ketiga Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Batu Bara selanjutnya akan mengawal proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku agar setiap rancangan peraturan daerah dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan.
(Nando Sagala)
















Komentar