![]()
BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam agenda rapat, terdapat tiga Ranperda yang disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah. Ketiga Ranperda tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah, yang selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini dijadwalkan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, turut diundang Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara beserta jajaran yang mewakili, termasuk unsur bagian persidangan dan perundang-undangan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Melalui penyampaian tiga Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara menjalankan fungsi legislasi dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Ketiga Ranperda tersebut telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan substansi regulasi, kepentingan masyarakat, serta arah pembangunan Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)
















Komentar