![]()
BATU BARA – Pemberitaan salah satu media online yang mempertanyakan keberadaan satu unit excavator yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, mendapat klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Dalam pemberitaan tersebut, muncul judul yang menyebut “Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim Diduga Kaburkan Barang Bukti Excavator”. Pemberitaan itu mempertanyakan keberadaan excavator setelah tim media melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi dan menyebut excavator tidak terlihat di Mapolres Batu Bara maupun di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang menyebut barang bukti excavator dikaburkan tidak benar.
AKP Binrod menjelaskan, excavator tersebut memang tidak berada di lingkungan Mapolres Batu Bara karena keterbatasan tempat untuk menyimpan barang bukti berukuran besar. Atas pertimbangan tersebut, pihak Sat Reskrim menitipkan excavator tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.
“Tidak betul pemberitaan tersebut. Untuk barang bukti excavator kita titipkan di Dinas PUPR, dikarenakan tempat di Mapolres Batu Bara tidak ada,” tegas AKP Binrod.
Ia menambahkan, penitipan tersebut bukan berarti barang bukti hilang ataupun berpindah tanpa pengawasan. Menurutnya, excavator tetap berada dalam pengamanan dan masih dalam lingkup garis polisi yang dipasang pada lokasi penitipan.
“Jadi barang bukti tersebut tidak ke mana-mana dan masih dalam lingkaran garis polisi yang kita titipkan di Dinas PUPR,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberadaan excavator tersebut tetap berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan pertambangan tanpa izin. Penitipan dilakukan semata-mata karena alasan teknis dan keterbatasan tempat penyimpanan di Mapolres Batu Bara.
Dengan demikian, menurut pihak kepolisian, tidak tepat apabila penitipan excavator tersebut kemudian diartikan sebagai barang bukti yang hilang, disembunyikan, ataupun dikaburkan.
Polres Batu Bara memastikan barang bukti tersebut tetap berada dalam pengawasan dan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi atas Pemberitaan Sebelumnya
Keterangan Kasat Reskrim tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan media online yang sebelumnya mempertanyakan keberadaan excavator dan mengaitkannya dengan Kapolres Batu Bara serta Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa excavator tidak hilang dan tidak dipindahkan secara sembarangan, melainkan dititipkan di Dinas PUPR karena pertimbangan keterbatasan fasilitas penyimpanan barang bukti di Mapolres.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status dan keberadaan barang bukti tersebut.
Polres Batu Bara juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel serta memastikan barang bukti dalam perkara tersebut tetap berada dalam pengawasan sampai proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
(Tim red-)
















Komentar