![]()
SERGAI | Buser24. Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan dan penjambretan handphone milik seorang wanita.
Petugas berhasil menggulung Kedua pelaku di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Sei Rampah kurang dari 12 jam setelah korban resmi membuat laporan polisi pada hari Kamis (25/06/2026).
Dalam peristiwa penjambretan tersebut yang menimpa korban Paulina Restauli Br Hutagalung PR (24) Saat itu pada hari Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban sedang mengendarai sepeda motor di Dusun III, Desa Pon, di Kecamatan Sei Bamban.
Setelah selesai menggunakan ponselnya dan menyimpannya di kantung celana, tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor memepetnya dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut, lalu kabur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2.800.000 dan langsung melapor ke Mapolres Sergai.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. bersama Tim URC (Unit Reaksi Cepat) yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan di lapangan. kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat,” ujar Kasi Humas, Kamis pagi.
Lebih lanjut Kasi Humas, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/6/2026). Pelaku pertama, BS (24), diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan BS, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam dengan nomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 45 menit kemudian atau pukul 02.15 WIB, tim berhasil menciduk pelaku kedua, PW lk (24), di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari penangkapan PW, lk polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka berbagi peran saat beraksi; BS bertindak sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan PW selaku eksekutor yang merampas handphone korban,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal di sekitarnya ke Call Center Polri 110 atau dapat menghubungi ke +62 813-7524-8383 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai. (H24L)
Editor, L bagus
