![]()
SERGAI | Buser24. Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, berhasil menangkap dua orang pria saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kec Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore.
Dari penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H, “Menjelaskan. Bahwa Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh Tim Opsnal terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Dijelaskannya lagi, Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika tersebut.” Jelas AKP Erikson.
Saat petugas tiba di lokasi, terdapat tiga orang laki-laki yang sedang berada di bawah pohon kelapa sawit, kedatangan petugas, ketiganya berusaha melarikan diri, petugas melakukan pengejaran dan berhasil dua orang diamankan, inisial B S als B lk (38)thn dan B als B lk (49) thn, berdasarkan identitas bahwa keduanya warga Dsn III Desa Seijenggi Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai. sementara seorang temannya berhasil lolos melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, mengkonfirmasi adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa penindakan merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung pelaksanaan program Kapolda Sumut, Narkoba Adalah Musuh Bersama.
Tim Opsnal Masih terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan dinyatakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian, saat ini satu orang yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran atau pencarian,” ujar Kasi Humas.
Polres Serdang Bedagai Komitmen Perang Terhadap Narkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama selalu berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi khususnya apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Bukan hanya slogan semata-Mata.(HL24)
