![]()
Batu Bara,Buser24.com – Kepolisian Resor Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka berbeda pada 16 hingga 17 Mei 2026.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 16 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram.
Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 16 Mei 2026. Petugas Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengamankan tersangka berinisial ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 0,68 gram, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026. Petugas mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 02.10 WIB setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,10 gram, satu unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Rangkaian pengungkapan tersebut kembali memperlihatkan keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tidak hanya bandar, pengguna narkoba juga menjadi target penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Arifin Purba.
(Nando Sagala)
