![]()
Batu Bara,Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH., personel Satres Narkoba bersama jajaran Polsek Polres Batu Bara berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka yang terdiri dari Target Operasi (TO) orang maupun TO tempat, pada Jumat (15/5/2026), dari sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasus Pertama
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram,
- 1 bong atau alat hisap,
- 1 unit handphone merk Realme,
- serta 1 buah mancis.
Pengungkapan berawal saat personel Polsek Lima Puluh menerima informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang diduga menyimpan narkotika sabu di Dusun VII Desa Mangkai Baru sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Kasus Kedua
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, petugas kembali berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DH (42) dan HHS (23).
Keduanya merupakan warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita:
- 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,23 gram,
- 5 plastik klip bekas,
- 1 bungkus plastik kosong,
- 1 timbangan digital,
- 2 pipet berbentuk skop,
- 1 dompet warna coklat,
- 1 unit handphone merk Vivo,
- dan uang tunai Rp125 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 06.00 WIB setelah personel Polsek Lima Puluh melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka sebelumnya.
Kasus Ketiga
Kemudian, Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial DS (38) dan BP (30) di kawasan loket Bus Intra depan Exit Pintu Tol Lima Puluh.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita:
- 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,16 gram,
- 1 dompet,
- 1 kaca pirek kosong,
- serta uang tunai Rp262 ribu.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kasus Keempat
Sementara itu, pada kasus terakhir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dari tangan tersangka, petugas menyita:
- 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,13 gram,
- 1 bong atau alat hisap,
- 1 kaca pirek kosong,
- dan 2 buah mancis.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH., MH., melalui Kasat Res Narkoba AKP Arifin Purba, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Nando Sagala)
