![]()
Berau – Aktivitas somel (pengolahan kayu) di sebuah pelabuhan milik Haji Coleng yang berlokasi di Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, lokasi tersebut diduga menampung kayu yang belum jelas asal-usulnya dan disinyalir berasal dari aktivitas penebangan liar.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya tumpukan kayu di area pelabuhan tersebut. Kayu-kayu itu diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang jelas atau dari kegiatan ilegal.
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik yang disebut bernama Haji Abdula mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul kayu yang ditampung di lokasi tersebut. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya, mengingat setiap pelaku usaha pengolahan kayu seharusnya mengetahui dan memastikan legalitas bahan baku yang mereka terima.
Aktivitas somel yang disebut-sebut sebagai usaha resmi tersebut kini diduga melanggar aturan yang berlaku. Sebab, dalam regulasi kehutanan di Indonesia, setiap industri pengolahan kayu wajib mematuhi sistem ketelusuran legalitas kayu.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap somel diwajibkan memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bentuk jaminan bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang sah. Selain itu, setiap kayu yang masuk harus dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), atau nota angkutan dari hutan hak.
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik illegal logging. Industri pengolahan kayu juga harus mampu menunjukkan jejak asal-usul kayu (traceability) mulai dari penebangan hingga sampai ke lokasi pengolahan.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas pembalakan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang guna memastikan dugaan tersebut.(Fendy)
