![]()
NUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)- Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta upaya nyata memerangi peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, perwakilan Dinas Kesehatan Lombok Timur, siswa-siswi dan guru pendamping dari SMAN 1 Selong, serta seluruh pegawai Kejari Lombok Timur.
Sebanyak 75 perkara dimusnahkan, terdiri dari 42 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 163,354 gram dan ganja 1.048,25 gram, serta alat isap dan perlengkapan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan 14 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa pakaian dan kain, serta 3 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) berupa kayu dan kabel.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digiling, dan dipalu, sebagai simbol tegas bahwa negara hadir dalam memberantas kejahatan tanpa kompromi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara inkrah periode September 2025 hingga Januari 2026 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong.
Menariknya, Kejari Lombok Timur turut melibatkan pelajar SMAN 1 Selong sebagai bagian dari program edukasi hukum dan pencegahan dini bahaya narkotika. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum generasi muda agar terhindar dari jeratan narkoba dan tindak kriminal lainnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, sekaligus upaya mencegah penumpukan, penyalahgunaan, dan kerusakan barang bukti, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Sae)
