![]()
Kutai Timur – Aktivitas sebuah sawmill (somel) di Jalan Bukit Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga kuat menampung kayu ilegal yang berasal dari aktivitas penebangan liar.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat tumpukan kayu dalam jumlah cukup banyak dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan kayu “asalan” yang tidak dilengkapi dokumen resmi asal-usulnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas “penggesek liar” atau penebangan tanpa izin di kawasan hutan sekitar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum yang berpotensi terus berlangsung.
“Kami melihat langsung adanya aktivitas penampungan kayu dalam jumlah besar. Jenisnya bermacam-macam dan diduga tidak memiliki dokumen resmi,” ungkap salah satu awak media di lokasi.
Menanggapi temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih luas serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dasar Hukum:
Dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e melarang penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi tegas terhadap pelaku illegal logging, termasuk pihak yang menampung, mengangkut, maupun memperdagangkan kayu ilegal, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur kewajiban legalitas hasil hutan, termasuk dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dengan adanya aturan tersebut, setiap hasil hutan kayu wajib memiliki dokumen legal yang sah. Tanpa dokumen tersebut, maka aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun penampungan kayu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas sawmill tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.(Fen)
