oleh

“Gerak Cepat Tanpa Ampun Berujung Kejar-Kejaran! Ipda Juber Simanjuntak SH Pimpin Penangkapan 2 Kurir Sabu di Tol Amplas Medan, 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar Berhasil Diamankan”

Loading

Medan,Buser24.com — Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar lintas kabupaten/kota.

Penangkapan dramatis tersebut terjadi setelah petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika. Kedua pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kota Medan dan akhirnya berhasil dihentikan di pintu keluar Gerbang Tol Amplas.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara, Ipda Juber Simanjuntak, SH bersama tim Opsnal. Setelah berhasil memberhentikan kendaraan, petugas langsung mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh bermerek Refina Chinese Tea dengan berat total mencapai 2.119 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas ransel hitam yang diletakkan di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Pengungkapan kasus ini juga dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *