![]()
Kutai Timur — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, diduga beroperasi secara bebas tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan awak media Buser24 di lapangan, terdapat lebih dari sepuluh titik THM yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas tempat hiburan ini disebut berlangsung hingga larut malam bahkan sampai pagi hari.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan kebisingan serta aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kami merasa terganggu, karena aktivitasnya sampai dini hari. Selain itu, di sana juga disediakan perempuan untuk melayani tamu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, mayoritas THM yang beroperasi diduga menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjung.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4/2026), salah seorang pengelola yang mengaku sebagai “mami” di salah satu THM menyebutkan bahwa tempat usaha tersebut memang tidak memiliki izin resmi.
“Namanya juga THM, memang tidak ada izin, Pak. Tapi di sini bebas saja beroperasi, dan pihak aparat setempat juga tahu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas THM ilegal di wilayah tersebut.
Menyikapi hal ini, awak media Buser24 meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Timur, serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di lingkungan Desa Tepian Langsat.(Fen)
