![]()
Buser 24,Com,LangkatSumatra Utara. — Merasa tidak senang atas perkataan yang diterimanya saat proses penagihan utang, seorang warga Desa Paya Mala, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Adong alias Adi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, pada Selasa (17/3/2026).
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Adi menjelaskan bahwa persoalan bermula dari transaksi jual beli lima ekor lembu yang dilakukan oleh adiknya, Riyan Syahputra, dengan seorang tetangga. Namun, pembayaran atas pembelian tersebut belum sepenuhnya dilunasi dan masih menyisakan tunggakan sekitar Rp5 juta.
Saat proses penagihan berlangsung pada hari pelaporan, pemilik lembu diduga mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak menyenangkan oleh pihak keluarga Adi.
Hal tersebut kemudian memicu perdebatan antara kedua belah pihak hingga menarik perhatian warga sekitar.
“Pada saat itu terjadi adu mulut, sehingga ramai warga yang menyaksikan kejadian tersebut,” ujar Adi kepada awak media.
Ia mengaku merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh tetangganya tersebut, terlebih karena kejadian itu disaksikan banyak orang.
“Saya merasa tidak senang dengan perkataan tetangga saya itu. Kami sekeluarga merasa malu, makanya saya melapor,” ungkap Adi dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Adi juga menjelaskan bahwa meskipun utang tersebut merupakan tanggung jawab adiknya, dirinya turut mengambil peran untuk membantu melunasi demi menjaga nama baik keluarga.
“Sebenarnya adik saya yang berutang, namun saya yang membayarnya agar keluarga tidak malu,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Brandan melalui Kanit Reserse, IPTU Hari Nalum Aritonang, SH., MH., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, memang benar ada warga Paya Mala yang melapor ke Mapolsek. Namun kedua belah pihak saling ngotot dan mempertahankan alibi masing-masing, sehingga kami sarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan di rumah,” jelasnya.
Pihak kepolisian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Reporter : Ucok Gultom.
