![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Daud Ketaren warga Namo Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat mempertanyakan proses kasus dugaan keterangan palsu dan warkah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat,yang sempat diproses di Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Binjai.
Hal tersebut dikatakan oleh Daud Ketaren ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu (17/03/2026) dimana dirinya termasuk pihak-pihak terkait dalam kasus yang sudah pernah dilaporkan melalui Dumas ke Polres Binjai dan Poldasu oleh Pengacara Sempurna Ginting,SH.
” Kita minta agar kasus ini segera dituntaskan tanpa alasan lagi,karena sudah cukup lama dilaporkan dan belum ada titik terangnya penuntasan kasus ini, sehingga menimbulkan tanda-tanya, ada apa, ” tannyanya heran.
Keterangan yang dihimpun, pengaduan melalui Dumas ini sudah dilaporkan oleh Pengacara Sempurna Ginting,SH sejak tertanggal 16 Desember 2024 yang lalu dan mempertanyakan persoalan warkah atas SHM dengan nomor 539 dan 540 tahun 2019 atas nama inisial LJ.
Sementara itu,pihak-pihak terkait termasuk Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Binjai belum berhasil dikonfirmasi untuk keterangan rinci kasus ini demikian juga pihak BPN Langkat juga belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan warkah.
Informasi lainnya menyebutkan,terkait dengan proses kasus ini sejumlah pihak sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Binjai termasuk Daud Ketaren,Kepala Desa,pihak BPN Langkat,aparat kantor Camat Sei Bingai,LJ dan pihak-pihak terkait lainnya.Ket.Foto : Daud Ketaren.(TIM).
