oleh

Komitmen Berantas Korupsi, Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan Gaspol!!! Kadis Kesehatan dan PPK Resmi Ditahan dalam Kasus BTT 2022

Loading

Batu Bara – Kinerja awal pimpinan baru di Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menyita perhatian publik. Belum genap 100 hari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Pada Kamis (19/2/2026), penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan DS (43), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Kasus tersebut berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) yang dalam kegiatan itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat memiliki sejumlah posisi di beberapa perusahaan dan merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Penetapan terhadap DS dan E tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan Dana BTT tersebut.

Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *