oleh

Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan SH,MH Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Loading

Batu Bara,Buser24.com – Kejaksaan menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana dengan memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kabupaten Batu Bara.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran internal kejaksaan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Asisten I Reynold Asmara, sementara Kapolres diwakili Ilham, bersama para pejabat eselon IV dan V, para jaksa, serta staf Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Puluhan Perkara Telah Inkracht

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian:

  1. Tindak Pidana Narkotika: 80 perkara
  2. Tindak Pidana Oharda (Orang, Harta, dan Benda): 15 perkara
  3. Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL: 4 perkara

Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Sabu seberat 263,96 gram
  2. Ekstasi seberat 69,65 gram
  3. Ganja seberat 237,55 gram
  4. Handphone 32 unit
  5. Liquid Wukong 35 bungkus dan 1 botol
  6. 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan
  7. 2 unit mesin jackpot
  8. Serta barang bukti lain dari berbagai perkara pidana.

Dimusnahkan dengan Cara Dihancurkan dan Dibakar

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, antara lain:

  1. Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan mencampur air serta cairan pembersih, kemudian diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.
  2. Barang bukti berupa handphone dirusak menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.
  3. Barang berbahan besi dipotong memakai mesin pemotong.
  4. Barang bukti lainnya dimasukkan ke dalam drum dan dibakar sampai hancur.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *