![]()
Batu Bara,Buser24.com – Sebuah operasi senyap Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Jumat sore, 14 November 2025, berubah menjadi aksi penangkapan dramatis ketika seorang pria berinisial AA (38) berhasil diamankan beserta narkotika jenis sabu di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan dan penyimpanan sabu di wilayah tersebut. Informasi yang dianggap valid itu langsung ditindaklanjuti personel Satres Narkoba.
Menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan yang dikenal cukup sepi tersebut. Situasi menegangkan sempat menyelimuti lokasi saat petugas bergerak mendekati sosok yang dicurigai.
Tak ingin memberi peluang bagi pelaku untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan. AA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan di lokasi, polisi mendapati sejumlah barang bukti kuat yang mengindikasikan kegiatan penyimpanan dan kemungkinan peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi:1 plastik besar berisi sabu 2,37 gram brutto, 4 plastik kecil berisi sabu 0,43 gram brutto, 1 Plastik besar berisi 20 plastik klip kosong, 2 Pipet berbentuk skop dan Uang tunai Rp 100.000″.
Pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut kepada petugas.
AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)
