![]()
SERGAI | Buser24.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing pencurian mobil dump truk dan pencurian sepeda motor. Pengungkapan dipaparkan pada Rabu, 19 November 2025, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Kasus Pertama: Pencurian Mobil Dump Truk
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/218/VI/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 27 Juni 2024 oleh pelapor MHD Puja Budi Reksa (26), seorang sopir asal Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu.
Korban pemilik kendaraan adalah Selly Tjuanda, warga Lubuk Pakam.
Pencurian terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 pukul 07.00 WIB di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Saat terbangun dari tidur, pelapor mendapati mobil dump truk Mitsubishi BK 9275 YM yang diparkir dekat rumahnya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Kasus Kedua: Pencurian Sepeda Motor
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/356/XI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT pada 1 November 2025 oleh korban Angga Irawan (18), warga Tanah Merah, Perbaungan.
Pencurian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 22.30 WIB di area parkir Rest Area B, Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Motor Yamaha Vega R BK 5923 IH milik korban hilang saat ia kembali dari tempat kerja. Kerugian mencapai Rp6 juta.
Pelaku dan Motif
Pelaku kedua tindak pidana tersebut mengarah pada tersangka Isnen alias Senen (43), sopir asal Desa Sei Buluh.
Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku:
Motor curian dijual kepada seseorang bernama Egi di Belawan seharga Rp1,5 juta, dan uangnya digunakan untuk membayar kos, kebutuhan sehari-hari, serta membeli narkoba.
Dump truk hasil curian dijual di wilayah Sei Bamban, namun penadah maupun barang bukti tidak ditemukan.
Tersangka mencuri motor menggunakan obeng, sedangkan dump truk berhasil dibawa kabur karena kunci kontak tertinggal di dalam kendaraan.
Proses Penangkapan
Pada Jumat, 7 November 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri I.P.P., S.H., M.H., di bawah perintah Kasat Reskrim IPTU B. Situngkir, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi tersangka.
Tersangka ditangkap di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa:
1 kemeja lengan pendek warna hitam
1 celana panjang hitam
1 pasang sandal jepit hitam
Seluruhnya merupakan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim)
