
Batu Bara,Buser24.com – Satlantas Polres Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan rutin pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di Kantor Satpas Polres Batu Bara, pada hari Selasa, 07 Oktober 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan SIM, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pelayanan penerbitan SIM dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Penyambutan kepada pemohon SIM yang datang untuk mengurus pembuatan SIM.
2. Petugas informasi memberikan penjelasan mengenai persyaratan pengurusan SIM.
3. Pembagian formulir permohonan SIM di Loket I Pendaftaran.
4. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Loket BRI sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
5. Proses entri data dan pengambilan foto dilakukan secara berurutan berdasarkan sistem FIFO (First In First Out).
6. Pelaksanaan ujian teori berbasis komputer (AVIS) bagi pemohon SIM baru.
7. Ujian praktik SIM dilakukan bagi peserta yang telah lulus ujian teori.
8. Pemohon wajib mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai bahan evaluasi kualitas pelayanan.
9. Petugas menyerahkan SIM kepada pemohon yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan.
Kegiatan pelayanan SIM ini berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tetap menjunjung tinggi etika pelayanan publik.
(Nando Sagala)