
Batu Bara– Guna menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana narkotika, Penyidik Pembantu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AIPDA Hary J. Sembiring, SH., MH, melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap seorang tersangka atas nama Erpan Hasibuan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan Laporan Polisi nomor: LP / A / 234 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BATU BARA / POLDA SUMUT, mengenai dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dengan situasi yang aman, kondusif, dan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
(Nando Sagala)