
Buser24com. Sumsel – Warga Desa lubuk Banjar Batumarta unit 4 dan warga Desa marga bakti kecamatan peninjauan kabupaten Ogan komering Ulu Sumatra Selatan,mendatangi kantor DPC LSM Harimau OKU untuk menanyakan perihal bantuan sosial yang tidak lagi mereka terima, rupanya sudah terdata di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun, mereka diminta untuk menanyakan lebih lanjut ke pihak desa karena prosesnya belum selesai. LSM Harimau OKU membantu mendampingi warga tersebut,untuk mengkonfirmasi hal tersebut dengan Dinas Sosial.
Bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk warga yang membutuhkan meliputi beberapa jenis, seperti
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, warga dapat mengajukan permohonan secara manual di kantor Dinas Sosial atau secara online melalui portal eBantuan JKM, kartu keluarga Sejahtera , Dokumen yang diperlukan antara lain salinan KTP, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen lainnya
Pihak LSM Harimau OKU meminta agar warga yang berhak menerima bantuan pemerintah namun tidak lagi mendapatkannya setelah memiliki kartu bantuan dapat segera ditindaklanjuti. Mereka berharap pihak yang berwenang dapat merealisasikan bantuan tersebut kepada warga yang berhak.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk menindak lanjuti hal tersebut.
– Verifikasi Data, Pastikan data warga yang berhak menerima bantuan sudah terverifikasi dan up-to-date.
Koordinasi dengan Pihak Desa, Pihak LSM Harimau OKU dapat berkoordinasi dengan pihak desa untuk memastikan bahwa warga yang berhak menerima bantuan sudah terdaftar dan memenuhi syarat.
Pengajuan Permohonan, Jika warga belum mengajukan permohonan bantuan, pihak LSM Harimau OKU dapat membantu mereka mengajukan permohonan secara manual atau online.
Pantau Proses, Pihak LSM Harimau OKU dapat memantau proses pengajuan permohonan bantuan dan memastikan bahwa warga yang berhak menerima bantuan dapat menerima bantuan tersebut.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan warga yang berhak menerima bantuan pemerintah dapat segera menerima bantuan tersebut.***(Din)
Editor….zamri.