
BINJAI ( SUMUT ) – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum.membuka secara langsung kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara,kota Binjai Kamis (11/09/2025) yang dimulai sekira pukul 09.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht yang mana Barang Bukti dimusnakan Periode bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 sebanyak 67 (enam puluh tujuh)
perkara.
Adapun rincian Perkaranya sebagai berikut, Narkotika sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara, dengan rincian Sabu seberat 62,09 (enam puluh dua koma nol sembilan) gram, Ekstasi sebanyak 845 (delapan
ratus empat puluh lima) butir, Ganja seberat 51,12 (lima puluh satu koma dua belas) gram, Orang dan harta benda sebanyak 5 (lima) perkara berupa pakaian dan lainnya serta Tindak Pidana Umum Lainnya / Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 16
(enam belas) Perkara berupa buku Togel, Sajam dan lainnya.
Adapun pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong,
yang disaksikan dan dihadiri perwakilan Walikota Binjai Drs. Ruslianto, perwakilan
Ketua Pengadilan Negeri Binjai Ulwan Maluf, S.H., perwakilan Kapolres Binjai Junfredi Sembiring, perwakilan BNNK Binjai Suryawan, Kalapas Binjai Wawan
Irawan, perwakilan Dinkes dr. Sugianto dan seluruh Kepala Seksi beserta Pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Binjai.
Diakhir acara dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan Barang Bukti oleh seluruh Saksi dan tamu undangan hingga selesai pukul 09.30 Wib situasi dan kondisi berjalan lancar aman dan terkendali.
Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan
pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal
270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap dalam hal ini tidak hanya
masalah Pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai Eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan,Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap
Barang Bukti yang digunakan atau dipakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.(Hasil konfirmasi/Relis berita dengan Kasi Intelijen Kejari Binjai J.Noprianto Sihombing,SH,MH.)
Reporter : Putra Bangun.