
Buser24jam com |Kalimantan Timur
Pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa 351 kontainer berisi batu Bara ilegal, Batu bara tersebut yang dikeruk tanpa izin dikawasan Taman Hutan Raya Bukit soeharto kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur
Keberhasilannya, pihak kepolisian Ditipidter Bareskrim Pernah lari mengungkap kejahatan terhadap mafia tambang batu bara menyita sebanyak 351 kontainer batubara dibeda wilayah, , 248 Kontainer beririsikan batu bara disita diwulatah Surabaya dan 103 dalam proses di Balikpapan, Serta 9 unit alat berat , 2 sudah disita, 7 dalam proses.
Tidak hanya itu, sebanyak 11 unit truk trailer serta sejumlah dokumen pendukung turut diamankan, Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing berinisial YH, CH, dan MH, dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, modus opreandi pelaku yakni membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto Batu bara.
kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau
Terminal (KKT),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pada Kamis (17/7).
Rep : Hms