
SERGAI | Buser24.com — Begitulah penyakit masyarakat sudah tahu salah dan melanggar hukum tetapi tetap juga di lakukan apalagi merusak generasi muda semakin meraja lela,
Bravo Masyarakat berterima kasih kepada Tim Unit 2 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Grebek Loket / Tempat Transaksi Narkoba diduga 4 Orang pelakunya yang berhasil diamankan 3 orang dan 1 DPO kabur. tempat kejadian perkara, di Dsn II DS. Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Kejadian pada Hari Jumat 20 Juni 2025 Sekira Pkl 16.30 Wib.
Selanjutnya, Tersangka inisial T C S Lk, (35),merupakan warga Dsn II Desa Pon Ke .Sei Bamban, Kab. Sergai. (Adik Kandung D, Pemilik Rumah) C S Lk, (31), Dsn VI Desa Pon Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai (Penjual) inisial I B A G Lk, (41) Dsn VI Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai. (Tidak Terjangkit peredaran R C S Lk, 22 Tahun, Dusun VI Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai tidak terjangkit peredaran.
Tim Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menyita Barang Bukti (4) empat buah klip plastik transparan ukuran kecil dan (4) empat buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan serbuk putih narkotika diduga sabu dengan brutto 2.62 gr. (4) empat buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan plastik kosong.
(1) satu buah sekop yg terbuat dari pipet (4) empat buah HP Android. Uang sebesar Rp (2.360.000) dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu.
(2) dua buah timbangan elektrik /digital.
Kronologis Penangkapan Pada hari Jum’at, 20 Juni 2025 Polres Sergai melalui Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat Menindak Lanjuti Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika tepatnya di di Dsn. II Desa Pon Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui lokasi berada di dalam halaman pekarangan rumah milik salah satu warga berinisial D S. Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba yang dalam hal ini dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H. Untuk segera menuju ke Lokasi tersebut. Diketahui Modus penjualan yg dilakukan adalah dengan penjual berada didalam halaman pekarangan dipagar yg ditutup dan di gembok, kemudia Petugas melalui Undercover Buy untuk memastikan hal tersebut dengan membeli paket Narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000.
Pada saat Tim menyerahkan uang melalui tembok pagar, terlihat penjual jongkok sedang menyekop sabu untuk membuatkan paketan sabu milik Tim. Melihat tersangka sedang sibuk Seketika petugas masuk ke TKP dengan melompat tembok pagar, lalu Tersangka (penjual) yang sedang jongkok membuatkan paketan sabu terkejut dan panik sehingga melarikan diri dan melempar sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara yang membuat barang tersebut berhamburan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi, rumah tersebut memang sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika berupa sabu yang sudah sangat meresahkan di masyarakat khususnya masyarakat di Dsn II DS. Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Selanjutnya Tersangka yang melarikan diri yang membuatkan paketan sabu berhasil diamankan diluar tembok pagar dan diketahui berinisial C S, lalu diamankan juga Tsk an R C S dan an T C S yang diduga juga berperan dalam membantu bersama-sama menjual barang sabu tersebut.
Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H. menjelaskan dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka an. C S, T C S dan R C S (Positif) menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina. Kemudian dibelakang rumah berhasil diamankan 1 Orang lagi an I B A G dari hasil penggeledahan tidak ditemukan BB tersebut namun dugaan awal berada ia adalah baru selesai mengkonsumsi sabu dikarenakan dari hasil pemeriksaan urine (Positif) menggunakan sabu.
Selanjutnya team memanggil perangkat desa untuk membantu dan menyaksikan penggeledahan dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan bal plastik kosong dan timbangan digital. Sementara itu Dari hasil penyisiran di TKP ditemukan juga beberapa paketan sabu plastik kecil dan sedang dan 1 (satu) timbangan digital dan plastik bal yg diselipkan di dahan pohon di halaman rumah.
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (26/06), membenarkan kejadian tersebut dengan 4 Orang yang berhasil diamankan diantaranya an. T C S, C S, R C S dan I B A G.
Kepolisian Polres Serdang bedagai dalam hal ini Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai sangat Gencar melakukan pemberantasan peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tgl 01 Juli 2025.
Dari nama ke 4 tersangka yakni inisial T C S Teguh Chandra Syahputra C S Cahaya Situmorang, inisial I B A G Imanuel Beatric Anialud Gultom, inisial R C S Rhidoy Chalexcha Situmorang D S Doni Sibarani (DPO).
Perbuatan ke 4 tersangka oleh perbuatannya, dikenakan Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo 132 Ayat 1. (HL24)
Editor…zamri.