
Buser 24.com | Serdang Bedagai -Sat Narkoba Polres Sergai berhasil ringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada Tahun 2020.
Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba. Senin 1/7/2023.
Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU. Adapun rincian penangkapan tersebut Waktu dan Tempat Kejadian Perkara, Minggu 30/7/ 2023 sekira pkl 21.00 wib, di Dusun II Desa Pematang Setrak Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.
Tersangka Edy Syaputra als Gondrong, 32 thn, Dusun II Desa Pematang Setrak Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai. Dan Kronologi Hasil Penyelidikan tentang Tersangka yang sebelumnya ke tersangka melarikan diri An. Edy Saputra Als Gondrong, tahanan tersebut melarikan diri dari RTP Polres Sergai tahun 2020. Lalu.
Hasil Penyelidikan bahwa Tahanan telah kembali pulang kerumah orang tua selanjutnya Team opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP kediaman rumah orang tuanya.
Saat Team Sat Narkoba menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya Team dari polres Sergai tiba tiba Tahana An. Edi Syahputra keluar dari dalam kamar lari kebelakang dan lompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter lalu putra disuruh naik dan diamankan dan selanjutnya tersangka dibawa markas Mapolres Sergai guna proses lanjut “perkaranya.
Tahanan tersebut diserahkan oleh KBO Sat Narkoba, IPDA S. P. Manurung beserta penyidik pembantu, Briptu Dimas Prayoga, SH yang diterima oleh JPU/ Kasi BB Kejari Sergai, Freddy Pasaribu, SH pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.
(HL)
Editor : Lb