
Buser24.com – Langkat ( Sumut )
Tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan, seharusnya baik pengurus partai maupun Kepala Desa ( Kades ) memahami regulasi yang ada sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait larangan melibatkan Kades dalam pemilu meskipun belum memasuki masa kampanye, guna menjaga netralitas Kades agar situasi jelang pemilu 2024 tetap aman dan kondusif.
Bisa jadi kemungkinan ada nya janji politik sewaktu mencalonkan diri untuk menjadi Kades, kebetulan berhasil duduk, tiba waktu nya pemilu, mau tidak mau harus balas budi.
Kehadiran oknum Kepala Desa ( Kades ) hingga selesai di acara silaturahmi hingga selesai acara dengan barisan pendukung salah seorang Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) salah satu partai di soal dan menarik perhatian, pasal nya terpantau dalam kegiatan tersebut oknum Kades berpidato mengajak masa yang hadir di acara silaturahmi salah seorang anggota dewan dan seorang Bacaleg salah satu partai, di lapangan Futsal Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu ( 9/7/2023) sekitar pukul 11.00 – 14.00 .
Dalam kegiatan tersebut oknum Kades di beri kesempatan oleh moderator menyampaikan kata sambutan , dalam pidatonya oknum Kades mengatakan, Kami tau , beliau sebagai anggota dewan, wakil kita , mereka yang memperjuangkan kita, untuk itu saya rasa mereka tidak bisa bekerja sendirian, maka itulah Bapak / Ibu , beliau berpesan untuk maju berikut nya .
Kita yakin beliau punya visi dan misi, …..Jadi kepada rekan rekan kami yang berada di seluruh wilayah Kecamatan Gebang, ini mempunyai tugas di tahun 2024 nanti , mari sama-sama kita bekerja.
Dan perlu kami tekankan di tahun politik ini memang suasana agak memanas, tetapi tunjukkan kader kader …( menyebut nama salah satu partai ) , menjaga ketertiban umum,….
Bapak / Ibu sekalian dapat bekerja dengan baik, sebut oknum Kades penuh semangat, terkesan memberikan dukungan dan motivasi kepada masa pendukung yang hadir.
Ridho Ansari Komisioner Panwas Kecamatan Gebang terkait hadir nya Kades sekaligus memberikan kata sambutan dalam acara silaturahmi Anggota Dewan dan Bacaleg dari salah satu partai ketika di komfirmasi sembari mendengarkan rekaman, Ridho mengatakan, Tidak ada laporan terkait kegiatan ini. Kami tidak tau apakah ini kegiatan Reses atau bukan. Saya pun di informasikan Panwas Desa Air Hitam, tukas Ridho di dampingi Imran Rosiadi Panwas Desa Air Hitam di seberang tak jauh dari lapangan Futsal tempat kegiatan berlangsung.
Imran Rosiadi Panwas ( Panitia Pengawas Pemilu ) Desa Air Hitam terkait kehadiran Kades yang mendukung salah seorang bakal calon legislatif ( Bacaleg ) dalam pidatonya , Imran ketika di komfirmasi mengatakan, Memang benar oknum Kades terlihat hadir dalam kegiatan silaturahmi anggota dewan dan Bacaleg dari salah satu partai.
Tentang apa isi pidato nya, saat oknum Kades berpidato , kebetulan saat itu saya belum hadir di lokasi acara.
Namun kalaupun ada oknum Kades dalam pidatonya ada mengajak untuk mendukung salah seorang Bacaleg ini melanggar aturan , namun kalau ternyata tidak ada memberikan dukungan kepada Bacaleg bukanlah suatu pelanggaran.
Tahapan pemilu sudah berjalan, semua di atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, terang Imran Rosiadi.
Mengingat tahapan pemilu sedang berlangsung berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Reporter ; Dedek Akhyar
Editor : L bagus