
Buser 24.com – Serdang Bedagai|Pelaku usaha galian C ilegal yang berada di dusun V1 desa silau rakyat sebelumnya telah dilakukan penututup sementara oleh Sat pol pp kab Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Rabu 5/7/2023.
Diketahui pelaku tambang didusun V1 desa silau rakyat kecamatan sei rampah tersebut telah melakukan pelanggaran KUHP dan lingkungan hidup dengan menggeluti pertambangan galian C ilegal di wilayah kecamatan sei rampah.
Mengutip dari Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito pekan lalu menegaskan pelaku usaha yang tanpa izin resmi dari pemerintahan, ia “menyebutkan, perbuatan itu telah melanggar aturan sebab itu kita akan meninta pada pihak Poldasu untuk menindak tegas pelaku tambang tanpa izin.”sebutnya.
Diketahui ketika kru Wartawan yang tergabung di grup Pers Independen Negara lakukan investigasi di dilapangan, dan menduga ada oknum lsm sedang melakukan perlawanan penutupan dengan mengatakan tidak ada hak satpol pp untuk menutup, “sambungnya lagi, atas dasar apa kalian menutupnya, itu tidak urusan kalian sebut oknum lsm itu sembari memandangi para kuli tinta yang sedang berada di lapangan kegiatan galian c ilegal “tersebut.
Awalnya milik tanah timbun galian c tersebut sudah dilakukan upaya teguran humanis oleh pihak penegak perda atau Sat pol pp, untuk meberi waktu segera dilakukan mengurus izin resmi usaha galian tersebut. Hal itu diakui oleh Kasat pol pp Mhd Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA) menyebutkan sudah abg baca isi surat itu kan,”sebutnya.
Adanya laporan masyarakat kepada Awak media, ada galian c di wilayah kami dan kami tidak tahu siapa pemilik pengusaha galian c itu, mereka melewati jalan aspal yang berada di depan rumah kami setiap hari mereka melakukan kegiatan itu kata masyarakat tersebut kepada awak media melalui Masagger,
disinyalir ada oknum yang melindungi galian c ilegal tersebut,
Kemudian LBH LPKH bersama awak media meminta kepada Kapolda Sumut segera lakukan penghentian paksa dan melakukan penangkapan terhadap pemilik tambang galian c ilegal tersebut bahkan untuk seluruh pemilik usaha tambang galian c jangan tebang pilih segera di hentikan dan di tangkap disampaikan Sugito.
LIPUTAN ( L 76)