
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Dedi Sapriadi alias Turjek alias Juragan (52) warga Jln.Syahrifuddin Link.II Kel.Indrapura Kota Kec.Air putih Kab.Batu bara yang diduga pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, pelaku ditangkap di Link.II Kel.Indrapura Kota Kec.Air putih Kab.Batu bara, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 17:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Selasa 13 Juni 2023, sekira Pukul 17.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki memiliki narkotika jenis shabu – shabu di Link.II Kel.Indrapura Kota Kec.Air putih Kab.Batu bara, tepatnya di dalam Pondok pinggir sungai Indrapura Kota. Dan mendapat informasi tersebut unit Opsnal langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 17.00 Wib team Opsnal Polsek Indrapura tiba di TKP melihat keberadaan personil di duga pelaku melompat ke sungai untuk berupaya melarikan diri namun karena kesigapan Anggota unit reskrim Polsek Indrapura berhasil memgamankan pelaku berikut barang bukti. Dan sekira pukul.17.30 wib pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Indrapura demi proses hukum lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari kegiatan penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa 2 (dua) paket besar Shabu-shabu, 2(dua) Paket sedang Shabu-shabu, 2(dua)Paket kecil Shabu-shabu Sekira ( 13, 03 Gram ), 1 (satu) Dompet warna corak kuning dan hitam, 1 ( satu ) Unit Hp Android, 2( dua ) Bungkus Plastik klip transparan warna putih dan Uang senilai RP.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah)” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)