
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar Beserta Anggota, amankan seorang pria warga Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, yang diduga Melanggar Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” di Desa Simodong Kec Sei Suka Kab. Batu Bara, senin (27/02/2023) sekira Pukul 15:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan SH, melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, pada saat pelapor Erindawaty Marbun mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban GCS (9) telah mengalami tindakan pencabulan, Mendengar hal tersebut pelapor langsung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut dan dari keterangan korban bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor Feri Gultom dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali terhadap korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan :”Pada hari senin Tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya keberadaan si pelaku, petugas langsung Meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kec Sei Suka kab. Batu bara dan berhasil membawa tersangka ke satreskrim polres batu bara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)