
Batu Bara,Buser24.com -Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH ringkus 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, yang berlokasi di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Jumat (17/02/2023) sekira pukul 21:30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa :”Pada hari Jumat 17 Februari 2023 sekira Pukul 20.30 Wib Personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada Dua orang yg sedang membawa narkotika jenis shabu Di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal polsek Indrapura mencurigai dua orang yg sedang berada didalam rumah kos/rumah sewa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 1 (Satu) buah kaca pireks, 1 (Satu) Buah Bong dan 1 (Satu) Buah Mancis, Kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan :”Adapun identitas para tersangk yang diamankan yakni Andre Prasetya (43) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. SEI suka Kab Batu bara dan Zera Patra Faflesia (28) warga Jalan Melati Desa Ketahun Kec. Giri kencana Bengkulu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) buah kaca pireks, 1 (Satu) Buah Bong/ Alat Hisap Sabu dan 1 (Satu ) Buah Mancis” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)