![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan larangan segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik transaksional dalam proses mutasi maupun promosi jabatan di lingkungan pendidikan. Ia juga meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik segera mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan yang rusak akibat banjir.
Penegasan tersebut disampaikan Armia Pahmi saat melantik 55 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para pejabat yang dilantik terdiri atas tiga kepala taman kanak-kanak (TK), 43 kepala sekolah dasar (SD), dan sembilan kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri, Rabu (14/10/26).
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“secara khusus mengingatkan pentingnya tata kelola anggaran sekolah yang transparan dan akuntabel, terutama dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tegaskan, proses mutasi dan promosi ini bersih dari segala bentuk transaksional. Saya tidak ingin mendengar adanya kutipan atau pungutan liar di lingkungan sekolah. Kelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” tegas Armia.
“Tantangan Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Seremoni Pelantikan”
Peringatan tegas Bupati tersebut patut menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala sekolah yang baru dilantik. Sebab, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui pergantian pejabat, penyampaian arahan, ataupun kegiatan seremonial. Yang lebih penting adalah pembuktian melalui kinerja nyata, perubahan tata kelola, dan peningkatan mutu pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Masyarakat tentu berharap pelantikan ini menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa perubahan berarti. Kepala sekolah harus mampu menunjukkan bahwa jabatan yang diemban benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk membangun kepentingan pribadi maupun kelompok.
Larangan pungli dan praktik transaksional juga tidak boleh berhenti sebagai pernyataan dalam pidato pelantikan. Komitmen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pengawasan yang jelas, keterbukaan informasi anggaran, serta saluran pengaduan yang dapat diakses oleh guru, orang tua murid, dan masyarakat.
Pengelolaan dana BOS, misalnya, harus dilakukan secara transparan, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporannya. Jangan sampai anggaran yang seharusnya mendukung kebutuhan belajar siswa justru menimbulkan persoalan akibat lemahnya pengawasan atau ketidakpatuhan terhadap aturan.
Kritik ini bukan untuk menghakimi para kepala sekolah yang baru dilantik, melainkan menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijawab dengan integritas dan tanggung jawab. Jika pemerintah daerah telah menegaskan larangan praktik transaksional, maka pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran juga harus berjalan konsisten tanpa tebang pilih.
“Sekolah Pascabanjir, Jangan Biarkan Siswa Menanggung Dampaknya”
Di tengah tuntutan pembenahan tata kelola, persoalan pemulihan fasilitas pendidikan pascabanjir juga menjadi pekerjaan mendesak. Bupati meminta para kepala sekolah segera mengidentifikasi kerusakan dan mempercepat penanganan melalui program revitalisasi satuan pendidikan yang didanai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kerusakan ruang kelas, fasilitas sanitasi, perabot belajar, dan sarana pendukung lainnya tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Kondisi tersebut berpengaruh langsung terhadap kenyamanan, keselamatan, dan keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Kepala sekolah dituntut proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait, komite sekolah, orang tua murid, dan pihak lain yang berwenang agar kebutuhan pemulihan dapat diusulkan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Dalam situasi pascabencana, lambannya pendataan, lemahnya koordinasi, atau tidak jelasnya tindak lanjut dapat memperpanjang kesulitan yang dihadapi siswa. Karena itu, setiap kepala sekolah perlu memastikan bahwa kebutuhan mendesak telah dipetakan, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah pun perlu memastikan bahwa sekolah-sekolah terdampak memperoleh perhatian berdasarkan tingkat kerusakan dan urgensi kebutuhan. Jangan sampai sekolah yang masih membutuhkan penanganan justru tertinggal karena persoalan koordinasi dan administrasi.
Lebih jauh, dampak banjir terhadap kondisi ekonomi keluarga juga perlu diperhitungkan. Sekolah bersama pihak terkait harus peka terhadap siswa yang berisiko mengalami gangguan kehadiran atau terancam putus sekolah akibat kesulitan ekonomi maupun keterbatasan fasilitas belajar.
“Mutu Pendidikan Tidak Hanya Diukur dari Nilai Akademik”
Selain persoalan anggaran dan pemulihan sarana, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab besar membangun lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, adaptif, dan inovatif. Peningkatan prestasi akademik harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter, penguatan moral, serta penanaman nilai-nilai kedisiplinan.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh Tamiang memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pendidikan karakter dan akhlak peserta didik. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui keteladanan, budaya sekolah yang positif, serta hubungan yang sehat antara kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua.
Kepala sekolah tidak cukup hanya memastikan kegiatan belajar berjalan sesuai jadwal. Mereka juga harus membangun suasana kerja yang profesional, memberikan ruang bagi guru untuk berkembang, serta memastikan siswa memperoleh pelayanan pendidikan yang adil tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan sekolah akan terlihat dari perubahan yang dirasakan warga sekolah: pengelolaan anggaran yang tertib, proses belajar yang semakin baik, fasilitas yang terawat, guru yang bekerja profesional, dan siswa yang memperoleh hak pendidikan secara layak.
“Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji”
Pelantikan 55 kepala sekolah ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperkuat tata kelola pendidikan secara menyeluruh. Namun, keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari jumlah pejabat yang dilantik atau tegasnya pesan yang disampaikan dalam acara tersebut.
Ukuran sesungguhnya terletak pada hasil kerja setelah pelantikan. Apakah pengelolaan dana BOS semakin transparan?
Apakah praktik pungli dapat dicegah?
Apakah sekolah terdampak banjir memperoleh penanganan yang memadai?
Dan apakah mutu pelayanan pendidikan benar-benar mengalami perbaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun masyarakat.
Kepala sekolah yang baru dilantik harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah publik yang melekat dengan kewajiban untuk melayani. Integritas tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan melalui keputusan dan tindakan sehari-hari.
Masyarakat berhak mengawasi, memberikan kritik, dan meminta pertanggungjawaban secara proporsional. Sebaliknya, pemerintah daerah juga perlu membangun sistem evaluasi yang objektif agar setiap kepala sekolah dinilai berdasarkan kinerja, kepatuhan terhadap aturan, dan kontribusinya terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Jika pesan Bupati tentang larangan pungli, transparansi anggaran, dan percepatan pemulihan sekolah benar-benar dijalankan, pelantikan ini dapat menjadi titik awal perubahan. Namun, jika hanya berhenti sebagai pernyataan seremonial, persoalan mendasar pendidikan akan tetap menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Bunda PAUD Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Ketua dan anggota Komisi V DPRK, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta tamu undangan lainnya.
(Andi).






















Komentar