![]()
BATU AMPAR, 14 OKTOBER 2026 — Ketertutupan dan buruknya tata kelola Alokasi Dana RT di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kian menuai gejolak dari warga setempat. Proyek pengadaan sarana air bersih untuk warga di RT 06, RT 07, dan RT 10 hingga saat ini mangkrak dan belum bisa dimanfaatkan sama sekali.
Selain persoalan anggaran yang dinilai janggal, warga membeberkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang mencolok. Berdasarkan keterangan warga setempat, para Ketua RT diduga sengaja tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengurus RT maupun warga tiba-tiba mendapati material proyek sudah berada di lokasi tanpa adanya transparansi sejak awal.
Tindakan sepihak ini diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa diwajibkan menjunjung tinggi asas partisipatif dan transparan, serta wajib mengikutsertakan unsur masyarakat dan pengurus RT dalam perencanaan. Mengabaikan pelibatan RT dalam penyusunan RAB merupakan bentuk dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang fatal.
Sorotan warga kian memuncak ketika perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Desa Mugi Rahayu untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa memberikan jawaban mengejutkan dengan menyatakan bahwa dana alokasi awal tahun 2025 sebesar Rp150 juta dari total pagu Rp250 juta diduga sudah habis total tanpa sisa.
Keheranan warga semakin membuncah lantaran di lokasi pengerjaan, unit mesin pompa pendorong air, tandon, dan tumpukan pipa air sebenarnya sudah dibeli dari anggaran 2025 dan berada di tempat. Namun, unit mesin pendorong tersebut sama sekali tidak berfungsi dan air tidak dapat naik sedikit pun ke fasilitas penampungan maupun ke rumah-rumah warga. Anehnya, di tengah kondisi mesin anggaran 2025 yang tidak berfungsi tersebut, pihak Kepala Desa Isma Joni justru diduga berencana menyambung pengajuan sisa anggaran sebesar Rp100 juta pada alokasi tahun 2026.
“Saat kami tanyakan langsung di kantor desa, Sekdes sendiri yang menjawab kalau dana Rp150 juta alokasi tahun 2025 itu sudah habis total. Kami sangat heran, mesin pendorongnya ada di lokasi tapi tidak berfungsi sama sekali dan air tidak naik. Kenapa air sama sekali tidak mengalir tapi malah Kepala Desa Isma Joni mau menyambung pengajuan anggaran Rp100 juta lagi di tahun 2026? Lalu dikemanakan dana Rp150 juta tahun 2025 yang kemarin?” ungkap narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri.
Warga menduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan permainan anggaran yang melibatkan Kepala Desa Isma Joni. Tindakan menutup-nutupi rincian anggaran ini diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi keuangan yang transparan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, sikap Kepala Desa Isma Joni yang diduga mengabaikan aturan dan menyalahgunakan wewenang dapat dijerat dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f serta Pasal 29 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Kepala Desa wajib mengelola keuangan secara akuntabel dan dilarang menyalahgunakan wewenang. Bahkan, jika dalam audit lanjutan ditemukan adanya kerugian negara akibat dugaan mark-up atau laporan fiktif, ancaman pidana berat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor siap menjerat pihak yang terbukti bersalah.
Atas temuan ini, warga mendesak Kepala Desa Mugi Rahayu, Isma Joni, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab penuh sebelum persoalan ini dilaporkan secara resmi. Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Kutai Timur serta Aparat Penegak Hukum untuk turun langsung melakukan audit investigatif di Desa Mugi Rahayu.
Tim buser24
















Komentar