![]()
PASAMAN BARAT – Dugaan penggunaan kolam limbah tanpa lapisan kedap air mendorong Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup [AJPLH] untuk menggugat PT Pasaman Marama Sejahtera [PMS] ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Rencana gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AJPLH, Soni S.H., M.H., M.Ling. Menurutnya, praktik tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Kolam limbah yang tidak kedap air bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan,” ujar Soni.
Selain persoalan kolam limbah, AJPLH juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dan berpotensi merusak lingkungan di sekitar terhadap taah dan air tanah.
dalam gugatan kita meminta kepada PT.PMS untuk memperbaiki klam limbah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(Team Redaksi)
