![]()
DELI SERDANG, GALANG – Gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Pria berinisial KL alias Pito (24), warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, diamankan petugas pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka menjadi buruan polisi selama kurang lebih enam bulan terkait dugaan pencurian puluhan lembar seng atap bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Pajak Petumbukan.
Berdasarkan laporan kepolisian, keberadaan pria tersebut juga disebut telah meresahkan sejumlah warga karena diduga berkaitan dengan beberapa peristiwa pencurian di wilayah setempat.
Berawal dari Hilangnya 90 Lembar Seng
Kasus ini bermula pada Minggu (19/4/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, ketika sejumlah saksi melakukan pengecekan terhadap atap seng bangunan ruko milik Eva Christy Rangkuti yang berada di Dusun III, Pajak Petumbukan, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
Saat tiba di lokasi, para saksi memergoki dua pria yang diduga sedang mengambil seng dari bangunan tersebut.
Kedua pria yang disebut berinisial KL alias Pito dan R, yang kini masih dalam pencarian polisi (DPO), langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan para saksi.
Dalam peristiwa itu, sebanyak empat lembar seng tertinggal di lokasi kejadian. Sementara itu, berdasarkan laporan korban, jumlah seng yang hilang mencapai 90 lembar.
Merasa dirugikan, pemilik bangunan melalui pelapor berinisial DG (27) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 April 2026.
Diintai Satu Jam, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Galang akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi masyarakat bahwa KL alias Pito sedang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Samuil J. Barus, S.H., bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih satu jam untuk memastikan keberadaan orang yang dicari.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan KL alias Pito tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam laporan penangkapan.
Diduga Juga Terlibat Pencurian Mesin AC
Dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian, KL alias Pito disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian seng milik korban.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga dilaporkan mengakui pernah melakukan pencurian mesin AC bagian luar (outdoor) sebanyak dua kali di salah satu minimarket di kawasan Petumbukan, Kecamatan Galang.
Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, seorang pria lain berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian seng tersebut masih berstatus DPO dan belum berhasil diamankan.
Kapolsek Galang: Perkara Ditangani Sesuai Proses Hukum
Saat di konfirmasi Awak Media Minggu 01/11/2026 Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., melalui laporan kegiatan Unit Reskrim Polsek Galang, menyampaikan bahwa terduga pelaku yang telah diamankan selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mencatat barang bukti berupa empat lembar seng yang berkaitan dengan laporan pencurian.
Terduga pelaku diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Galang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga masih perlu mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara pencurian lainnya serta keberadaan satu orang yang masih dalam pencarian.
Masyarakat berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan rasa aman, khususnya bagi warga Desa Petumbukan dan sekitarnya yang mengkhawatirkan terjadinya aksi pencurian berulang.(Libas)

















Komentar