
Buser24,Com,Langkat Sumut – Entah apa yang ada di – Benak Wanita bercadar ini,yang jelasnya dia (ZM) telah dilaporkan kepolres Langkat,wanita ini dikatakan, turut tampil bahkan dituduhkan mempropokasi warga baru lalu, hingga Tersandung Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud dalam Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) “Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
“, Perempuan bercadar Hitam Berinisial ZM warga Masyarakat Dusun III Mawar Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu (01/02/2025) Pukul.14.00 Wib,telah dilaporkan ke Polres Langkat.
Laporan tersebut tertuang pada Surat Laporan Pengaduan ke POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA,dianya terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik tertanggal 01 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada Wartawan, (01/02/2025) di Stabat.
Lebih lanjut dikatakannya, Laporan Pengaduan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk Vidio aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Desa Perlis melalui akun Facebook An.ZUMAIDA BINTI ISHAQ yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan Pemerintah Desa Perlis dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.
Terlapor ZM selaku Warga Desa Perlis bukan saja ikut turut,bahkan ianya turut andil Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
tanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum, iya juga turut serta dalam kegiatan unjuk rasa kala itu.
Perbuatan Terlapor dapat dijerat sanksi berupa “Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta” semoga saja hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat desa Perlis yang lain, jangan melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku,karnanya warga dihimbau harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah ucap,Dimas,
Reporter : Ucok Gultom.