
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras dibawah kepimpinan Kapolsek AKP Muhammad Syafi’i AS berhasil tangkap Paisal (26) warga Dusun Kuala Sipare Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara yang diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 dari KHUPidana,
Ditangkap di Dusun Sentosa Desa Pematang Nibung Kec . Medang Deras Kab. Batu Bara, Rabu (19/04/2023) sekira pukul
Pukul 19.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, sekira pukul 03.30 Wib ditelah terjadi pencurian dilokasi Tambak Udang Teguh Permata Windu, yang diketahui oleh Petugas Jaga Malam ditambak Udang TPW an. MUSDIN dan DEDI ISKANDAR, yang mana pada mengecek Seputaran Tambak Udang TPW petugas jaga melihat ada seorang laki laki sedang duduk di Bak Air didalam lokasi Tambak Udang TPW kemudian petugas jaga malam langsung mendekati Lokasi dimana seorang laki laki yang telah masuk didalam lokasi tambak Udang TPW, Sesampainya di Lokasi Petugas Jaga menemukan seorang laki sedang telentang di antara Bak Air dengan Tembok Gudang Mesin, kemudian saksi MUSDIN langsung Mengamankan laki laki ke Pos Jaga,, setelah itu dipos jaga seorang laki laki tersebut mengaku bernama RUSMAN dan mengakui telah mencuri Kabel dan 1 Pompa Air dari Dalam Gudang Tambak udang TPW bersama Temannya an. FAISAL, Lk, 30 THN, Islam, Belum Bekerja, Dusun Kuala Sipare Desa Medang Kec Medang Deras Kab. batu Bara,, (melarikan diri), yang mana temannya yang bernama FAISAL telah melarikan diri sambil membawa 1 buah Pompa Air kearah Hutan Bakau. akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 ( lima Juta rupiah), dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 07.30 wib, personil Polsek mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa pelaku PAISAL sedang berada didepan rumahnya di Dusun Kuala Sipare, setelah mendapat informasi personil Polsek Medang deras langsung menuju ke TKP, sesampai nya di TKP personil bersama kepala dusun Kuala sipate langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk didepan rumahnya, setelah itu personil Polsek mencari barang bukti beru 1 buah Pompa Air yang telah disembunyikan di bawah rumah pelaku. kemudian personil Polsek membawa pelaku dan barang bukti kepolsek Medang Deras guna dilakukan penyidikkan.” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, Petugas mengamankan tersangka Ke Mako Polsek Medang Deras dan amankan barang bukti sebagai berikut :”1 (satu) unit Kabel listrik Warna putih panjang 10 Meter, 1 (satu) Gulung Kabel Cas Baterai Warna Hitam Panjang 30 meter dan 1 (satu) buah pompa Air”.
(Penulis : Nando Sagala)