
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda H. Pardede, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Faisal (47) warga Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, beserta barang bukti 1 (satu) paket sedang yang berisikan sabu-sabu, pada hari Selasa 28 Mei 2024, sekira pukul 18:00 WIB, di Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap pelaku bahwa :”Pada hari Selasa tggl 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja di TKP, setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede melakukan pengintaian dan penangkapan serta ditemukan 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja di kantong celana belakang sebelah kiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja 1 (Satu) buah Handphone Nokia warna Merah dan Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”.
(Nando Sagala)