Batu Bara Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede berhasil mengamankan Amin Alamsyah (32) warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jayai Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap petugas di Jalan Rakyat Link III Kel Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara, Kamis (21/03/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku membenarkan penangkapan tersebut bahwa :”Pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, lagi di rumah orang tuanya, sedang menunggu pembeli sabu dan transaksi sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara, mendapat informasi tersebut Kapolsek Labuhan ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H Pardede bersama Anggota melakukan penangkapan, begitu melihat target sesuai dgn info yg diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang laki – laki pada saat laki-laki tersebut sedang duduk di depan rumah orang tuanya pelaku langsung di tangkap petugas dan pelaku berhasil diamankan bersama BB, pelaku diamankan membenarkannya kemudian petugas menyuruhnya utk mengambil selanjutnya seorang dan BB dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) paket ukuran sedang, Uang Rp 50.000, Bong, Pisau Lipat, 1(satu) skop, 1 ( satu ) mancis dan 1 ( satu ) bungkus plastik transparan kosong”.
(Nando Sagala)