Buser24,Com,Langkat,Sumut,- Ditengarai proyek pembangunan perkerasan jalan dengan sumber dana anggaran dana desa (DD) T.A 2024, diduga tidak sesuai bestek di Desa Pangkalan Siata, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Perkerasan jalan menggunakan material sirtu untuk menimbun permukaan jalan yang sudah dalam kondisi rusak, tapi ketebalan sirtu ditengarai tidak sesuai RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).
“Ketebalan material sirtu yang digunakan tidak sesuai bestek alias tipis, dan proses pemadatannya juga tidak dilakukan maksimal untuk mencapai nilai kepadatan,” ujar salah seorang warga desa kepada Media,baru baru ini.
Sebagaimana lazimnya lanjut sumber,guna mencapai pengerasan tentunya pemadatan badan jalan harus maksimal dilakukan begitupula dengan ketebalan sirtu yang diperuntukkan berkualitas tujuannya taklain,agar badan Jalan tahan memikul beban berat diatasnya saat dilalui.
Namun akibat material sirtu ditengarai tipis, itu salah satu faktor menyebabkan permukaan badan jalan cepat rusak, bahkan kini hancur berlumpur tebal susah untuk dilalui pengguna Jalan hal ini seperti yang terjadi dikampung kami saat ini, keluh warga.Pangkalan Siata.
Pekerjaan pengerasan jalan itu sangat memprihatinkan warga Kampung kami, betapa tidak,saat ini para Petani mengaku kesal juga kecewa,karena jalan sulit untuk dilalui saat mengangkut hasil produksi panen tandan buah sawit (TBS) dari kebun guna dipasarkan ke luar kampung.
Dapat dilihat secara kasat Mata,beberapa proyek menggunakan dana desa (DD), untuk pengerasan jalan utama dan jalan antar dusun, namun infrastruktur badan jalannya masih tetap berlumpur tebal di Desa Pangkalan Siata, hal itulah mengundang keprihatinan dan tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Langkat,yaitu, Romelta Ginting, SE.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perkerasan infrastruktur jalan yang menggunakan dana DD di Desa Pangkalan Siata, itu harus dikerjakan secara Profesional agar hasil kerjanya berkualitas,tentu anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat tidak sia -sia, tepat sasaran.
Pembangunan akses jalan di daerah sentra pertanian itu harus benar-benar bisa dinikmati masyarakat desa setempat ucapnya.
Uang negara relatif besar dihabiskan untuk membangun akses jalan, tapi kemudian hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, itu berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat desa, bahkan tidak tertutup kemungkinan jadi temuan bagi aparat penegak hukum.
Kepala Desa selaku pengguna dana anggaran harus mempertanggung-jawabkan uang negara yang dipakai untuk membangun berbagai proyek perkerasan jalan desa.
“Jangan sampai nantinya hal ini berujung ke ranah hukum,” ujarnya mengingatkan.Jika ditemukan ada penyalahgunaan anggaran dana pembangunan proyek, maka oknum Kades dan TPK, berikut perangkat desa lainnya yang terlibat didalamnya,akan berpotensi mendapat sanksi dari aparat penegak hukum, ucapnya kepada Media,Minggu (15/12/2024).
Kepala Desa Pangkalan Siata, Tahansyah Silalahi, dikonfirmasi Media Minggu (15/12/2024) melalui sambungan Whatsapp-nya, dan ditelepon langsung, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak merespon seakan mengelak,ketika
di hubungi lagi melalui telpon genggamnya, salah seorang putranya yang mersespon, ” Bapak saya sedang keluar rumah, HP-nya tinggal, saya anaknya,” ucapnya singkat,diduga berbohong.
reporter : Ucok Gultom.