Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Tidak ingin berlarut-larut kesalah-pahaman antara masyarakat (kelompok tani) dan PTPN II akibat Okupasi (pembersihan) Lahan yang terjadi di Desa Banyumas dan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat serta Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, beberapa waktu lalu.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi masalah Okupasi tersebut agar tidak berlarut-larut, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (5/10/2020).
Bupati Langkat dikesempatan itu, menegaskan, Pemkab Langkat tidak memihak siapapun, baik pihak perusahaan maupun pihak kelompok masyarakat yang bersengketa. Tujuan pemerintah mengundang masyarakat terkait untuk mendengarkan aspirasi dan kronologis yang terjadi pada peristiwa yang terjadi beberapa hari kemarin.
“Rapat ini, bertujuan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang terjadi dilapangan, jangan sampai ada yang dirugikan, baik dari Perusahaan apalagi bagi masyarakat Langkat” ungkapnya.
Dalam menyelesaikan masalah ini, Bupati menyatakan, Pemkab Langkat akan hadir sebagai “Pemerintah” dengan bersikap seadil adilnya kepada mayasarakat maupun pihak perkebunan. Sehingga permasalahan ini, bisa cepat selesai dengan cara yang damai, agar kondusifitas Langkat tetap terjaga dan aman.
Maka terjadinya peristiwa okupasi tersebut, Bupati Langkat mengaku, menyesalkan langkah yang diambil oleh pihak PTPN II Kebun Kwala Madu yang melaksanakan okupasi tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkab Langkat. Juga menyesalkan kepada masyarakat tani, yang tidak langsung melaporkannya kepada Bupati selaku pimpinan di jajaran Pemkab Langkat.
Menambahkan, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, tujuan rapat ini, guna mengklarifikasi dan memaksimalkan penggambilan langkah-langkah terbaik sesuai Perundang-undangan yang berlaku untuk penyelesaian okupasi lahan tanah ulayat oleh Pihak PTPN ll. Agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan Pihak PTPN ll yang berkelanjutan.
“Jadi, Pemkab Langkat akan segera melaksanakan mediasi permohonan masyarakat kelompok kelompok tani ulayat dengan pihak PTPN.ll, dengan Win-win solutions, ungkapnya.
Selanjutnya, Sugiono perwakilan dari masyarakat tani, menyampaikan aspirasinya di depan Bupati Langkat, mereka mengaku telah mengelola dari tahun 2006 sampai dengan 2020 tahun ini, tanah yang mereka dapat merupakan hasil pembagian dari ketua masyarakat adat.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Langkat menghentikan sementara kegiatan okupasi yang sedang dilaksanakan pihak PTPN II, sambil menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab dilahan tersebut masih terdapat tanaman palawijah masyarakat yang belum dipanen,”sampainya.
Sementara, Kades Desa Pertumbukan, Hasan Basri mengakui, okupasi yang dilakukan pihak PTPN ll, tidak pernah melibatkan dan berkordinasi dnegan Pemerintah Desa Pertumbukan.
“Jadi kami mengetahui pelaksanaan okupasi lahan yang berada di Desa Pertumbukan,”ungkapnya.
Sedangkan, Kades Banyumas Edi Surianto, mengaku Pihak PTPN ll ada menyampaikan surat tentang pembersihan lahan yang di kuasai oleh masyarakat yang terletak di Desa Banyumas akan di okupasi.
“Namun saya berharap, dapat diselesaikan dengan cara yang baik antara kedua belah pihak,”ujarnya.
Menyikapi pernyataan warga tersebut, Di akhir acara Bupati menegaskan, Pemkab Langkat akan membuat permohonan ke pihak PTPN II sembari menunggu keputusan berkekuatan Hukum Tetap, agar dapat memberikan waktu kepada masyarakat yang sudah menanam di tanah tersebut untuk dapat memanennya, dan menunda pengerahan alat berat jika memang tidak berbenturan dengan perundangan yang berlaku.
Turut hadir sejumlah masyarakat dari perwakilan kelompok tani, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Ka. BPN Langkat, Camat wampu dan Stabat, beserta para pejabat Pemkab Langkat lainnya.(SOLDIN/RED)