![]()
KUTAI TIMUR – Media Buser24 menyampaikan surat terbuka kepada Humas Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C milik seorang pengusaha yang disebut bernama Erlina Lalang di Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Senin (13/07/2026).
Dalam surat terbuka tersebut, Media Buser24 menyampaikan adanya dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut masih beroperasi secara bebas dan diduga belum tersentuh penegakan hukum. Atas dasar itu, media meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Humas Polri dan Polda Kalimantan Timur dapat memberikan perhatian serius terhadap informasi ini dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya,” demikian isi surat terbuka tersebut.
Media Buser24 menegaskan bahwa penyampaian surat terbuka ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Erlina Lalang maupun dari Polda Kalimantan Timur terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Fen)
















Komentar