![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang – Sri Muliati, pemilik lahan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya telah tayang , yang mecatut dan menyebut lahan miliknya dalam kaitannya dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat pengelolaan lahan serta proses pengajuan program PSR yang telah dilakukannya. Ia berharap informasi tersebut dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun prasangka di tengah masyarakat.
Sri Muliati pemilik lahan menjelaskan, Luas lahan tersebut sebenarnya bukan 4 Hektar, melainkan 2 Hektar, yang sebelumnya lahan saya merupakan kebun karet yang ditumbang secara mandiri pada tahun 2021, yang dikarenakan tidak berproduksi lagi atau sudah tua, Selanjutnya, pada tahun 2022 hingga 2023, saya melakukan penanaman kelapa sawit menggunakan biaya pribadi atau mandiri.
“Namun, dalam perkembangannya, tanaman sawit yang ditanam secara mandri tidak tumbuh secara optimal. Kondisi tersebut, sangat dipengaruhi oleh serangan hama berupa Landak dan Babi Hutan, tidak hanya itu kualitas bibitpun yang saya beli bukan bibit berkualitas baik atau bukan bibit unggul sehingga pertumbuhan tanaman tidak sesuai harapan seperti yang kita inginkan”ujar Sri Muliati kepada awak media pada saat pertemuan di King C0fee Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, senin (26/10/2026) sekira pukul 14.00 Wib
Lanjut Sri Muliati mengatakan dalam klarifikasinya, Menghadapi kondisi tersebut, saya sebagai pemilik lahan, kemudian mengajukan lahan saya untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dengan harapan dapat memperbaiki produktivitas perkebunan dan memberikan hasil yang lebih baik dalam mendukung perekonomian yang akan datang.
“Penanaman sawit sebelumnya saya lakukan secara mandiri dengan menggunakan biaya sendiri. Karena pertumbuhannya tidak maksimal akibat kendala bibit dan serangan hama, saya kemudian mengajukan lahan tersebut untuk mengikuti program PSR,” jelasnya lagi.
Dalam tambahannya, Sri Muliati menerangkan, Bahwa pengajuan program tersebut telah dinantikan sejak tahun 2023 hingga akhirnya terealisasi pada tahun 2026. Berdasarkan keterangannya, pekerjaan di lapangan saat ini baru memasuki tahap pembersihan lahan seluas kurang lebih 2 hektar”ujarnya.
Terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya, Sri Muliati mengaku merasa terbebani secara moral setelah mengetahui lahan miliknya menjadi bagian dari pemberitaan. Ia menyayangkan belum adanya konfirmasi langsung kepadanya selaku pemilik lahan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Menurutnya, klarifikasi secara langsung kepada pihak yang berkaitan merupakan hal penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat menggambarkan kronologi dan kondisi sebenarnya secara lebih lengkap.
Sebagai salah seorang aparat desa, ia mengaku khawatir pemberitaan tersebut memunculkan kesalahpahaman dan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat. Bahkan, persoalan itu sempat menjadi beban pikiran baginya hingga memengaruhi kondisi kesehatannya.
Meski demikian, Sri Muliati berharap persoalan ini dapat disikapi dengan bijak dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi, sekaligus memberikan pemahaman mengenai proses pengelolaan lahan yang telah dilakukannya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Menurutnya, program PSR merupakan salah satu upaya yang dapat membantu masyarakat pekebun dalam memperbaiki kondisi perkebunan, terutama bagi pemilik kebun yang menghadapi kendala produktivitas dan membutuhkan peremajaan tanaman.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang telah mendukung program PSR. Saya berharap program ini terus berjalan dengan baik dan dapat membantu masyarakat pekebun meningkatkan produktivitas kebunnya serta memperbaiki kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Ia berharap pelaksanaan program PSR dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Baginya, dukungan terhadap program tersebut perlu disertai komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta pemahaman yang menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sri Muliati juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan klarifikasi dan komunikasi yang santun apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan. Dengan demikian, pemberitaan dapat menjadi sarana penyampaian informasi yang bermanfaat, sekaligus tetap menjaga hubungan baik dan ketenangan di tengah masyarakat.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat mengenai riwayat lahan miliknya dan proses pengajuan PSR yang telah dijalani, sehingga persoalan tersebut dapat dipahami secara proporsional tanpa menimbulkan prasangka yang tidak perlu. (Andi)





















Komentar