![]()
SERGAI | BUSER24.COM –
Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penembakan security Kebun PTPN IV Sarang Giting.
Tersangka Wira Pratama Alias T (36)Thn warga Dolok Masihul diringkus di Desa Galang, Kec. Galang, Deli Serdang, Minggu (26/7/2026) pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut, Senin (27/7).
“Benar, tersangka W P alias T DPO kasus penembakan security PTPN IV telah berhasil ditangkap. Awalnya diamankan Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, lalu langsung kita jemput dan limpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai,” ujarnya.
KRONOLOGI PENEMBAKAN :
Peristiwa terjadi Jumat, 14 November 2025 pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Dolok Masihul.
Korban Julianto (47) Thn security sedang berpatroli. Pelaku Wira Pratama alias T bersama rekannya menganiaya korban karena rekan pelaku tertangkap mencuri sawit.
Pelaku kemudian menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis PVC Akibatnya korban mengalami luka tembak parah dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.
Setelah 8 bulan buron, pelaku akhirnya tertangkap saat berurusan dengan hukum di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
1. 1 pucuk senapan angin jenis PVC
2. 1 buah proyektil peluru senapan angin
3. 1 buah topi
4. 1 unit Sepeda Motor Trail
Saat ini tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. (H24L)






















Komentar