Buser24.com | Langsa (Aceh).
Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Langsa, Profesor Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA akhirnya memberhentikan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) Dr. Mawardi Siregar, MA, setelah mempertimbangkan tuntutan mahasiswa pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dihalaman Gedung Biro Rektorat IAIN Senin (14/10/2024)
Sebelumnya, mahasiawa Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) telah menggelar beberapa kali aksi demo di gedung Rektorat terkait Dekan FUAD dengan petisi yang menilai tindakan Dekan yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan anggaran kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa) FUAD.
Kemudian, tindakan arogansi yang dilakukan oleh Dekan dalam memaksakan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB. Selain itu, tindakan Dekan sebagai Dosen pengampu mata kuliah yang sangat ekstrem dengan menjanjikan nilai yang bagus dengan kegiatan yang diberatkan biaya kepada para mahasiswa.
Terkait dengan persoalan tersebut, Dr. Mawardi Siregar, MA menilai tudingan mahasiswa tidak memiliki fakta. Buktinya, mahasiswa tidak bersedia diajak dialog, dan saat ditanya mahasiswa tidak dapat memberikan buktinya. Seluruh penetapan anggaran Ormawa sudah sesuai mekanisme yang ada berdasarkan usulan wadek III setelah melalui diskusi dengan mahasiswa. Rapat-rapat penyusunan RAB Ormawa dilakukan dengan melibatkan semua pihak di FUAD, mulai dari wadek I, Wadek II, Wadek III, Kabag (PPK) dan bidang perencana.
Dr. Mawardi Siregar, MA, kepada sejumlah wartawan di Kota Langsa, Senin (14/10) melalui sambungan selularnya menyampaikan pemberhentian dirinya terkesan mendadak dan semena-mena dengan cara yang sangat emosi. Dr. Mawardi Siregar, MA juga menilai pemberhentian yang dilakukan oleh Rektor tidak sesuai dengan statuta IAIN Langsa. Mawardi menduga, pemberhentiannya adalah akitab dari kepanikan dalam menghadapi demonstran dan menduga ada persoalan yang lebih besar ditutup-tutupi di kampus setempat, sehingga ia akan menempuh langkah konkrit mem-PTUN kan Rektor.
“Oleh karena saya diberhentikan oleh Rektor dengan cara semena mena di dasarkan pada permasalahan yang tidak ada faktanya dan terkesan Rektor dengan cara emosi, tanpa ada mempertimbangkan dan mendengarkan penjelasan dan alasan dari saya. Oleh sebab itu saya akan menempuh langkah hukum Mem-PTUN kan Rektor IAIN Langsa dan melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Jenderal dan Menteri Agama Gus Yaqut di Jakarta, sehingga kinerja rektor dapat dievaluasi.”
Disamping itu saya juga akan melaporkan mahasiswa yang menuduhkan fitnah kepada saya dengan menandatangani petisi. Sebab apa yang dituduh kan mahasiwa kepada saya itu semua adalah fitnah, tidak ada buktinya. Ini jelas mencemarkan nama baik saya, membunuh karakter saya dan integritas saya sebagai dosen.” jelas Dr. Mawardi Siregar, MA.
Reporter : wira
Editor : Andi