Labura, buser24.com-
Viral baru baru ini sekdes Bangun rejo sampai langgar UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP larang wartawan telepon ke seluler nya dan tidak bersedia di konfirmasi dan klarifikasi tentang dugaan dana desa.
Namun sa’at LSM dan wartawan sampai di kantor Desa Bangun Rejo untuk Komfimasi dan Investigasi hanya menemui tiga orang perangkat desanya dan mereka tidak memahami tentang pertanyaan wartawan tentang realisasi Dana Desa itu “itu bukan bidang kami pak “tutur perangkat itu menjawab pertanyaan wartawan dan LSM 16 Oktober 2024
Kepala desa Bangun Rejo (ipin) jarang masuk kantor bila masuk sebentar itupun pakai sandal dan celana pendek, berpakaian dinas hanya hari hari besar, sementara saat pengambilan sumpah jabatan siap mengayomi masyarakat terang beberapa narasumber yang layak di percaya.
Dengan jarangnya masuk kantor kepala desa, maka semua kegiatan kantor di desa Bangun Rejo termasuk realisasi penggunaan dana desa di hendel oleh sekdes.
Setelah melihat dari LPJ Desa Bangun Rejo di laman Kemendes penuh dengan kejanggalan gabungan LSM dan wartawan coba konfirmasi dan Investigasi langsung ke kantor desa terkait realisasi Dana desa Bangun Rejo kecamatan IX /X kabupaten Labuhan baru utara baik bukti pisik dan data masyarakat penerima mampa’at dari Dana Desa yaitu BLT DD
Sa’at team LSM dan wartawan meminta perangkat yang ada di kantor Desa itu untuk kehadiran team ini
Tapi aneh nya baik Kepala Desa, Sekdes dan kasih tak satu pun no kontak nya yang bisa di hubungi di duga meraka kompak menonaktipkan no kontak nya
Dugaan di kuat kan dengan awak media dan LSM mencoba menghubungi memakai tlpn seluler masing masing tapi no kontak mereka tetap tidak bisa di hubungi
Kemungkinan mereka risih atau tidak mau publik mengetahui secara detail realisasi anggaran yang mereka kelola
Kalau memang mereka tidak mau publik mengetahui tentang realisasi anggaran Dana Desa mereka maka mereka telah melanggar Undang undang KIP no :14 tahun 2008 dan undang undang PERS no:40 tahun 1999
Tapi setelah para wartawan pulang oknum sekdes mengunggah Foto team awak media dengan tulisa di akun Fb pribadinya dengan nama Abdul Rahim munthe seolah olah melecehkan atau meremah team wartawan dan LSM
Dengan komentar sombong di bawah postingan siap menghapi sampai langit ke tujuh
Besok nya team LSM dan wartawan 17 Oktober 2024 langsung kordinasi dengan kantor Dinas PMD dan di sambut dengan baik oleh kepala dinasnya M. Nur Lubis, usai mendengarkan masukan dari berbagai lsm dan pers kadis akan memanggil kades dan sekdes guna menindak lanjuti.
team ini mengharap supaya kepala Dinas mengambil sikap tegas atas sikap arogan oknum sekdes Desa bangun rejo , bila tidak di tindak lanjuti oleh kadis dan Inspektorat team akan melakukan aksi demo besar besaran dan melaporkan ke ranah hukum. (Mala.
Editor…zamri.