
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Pada hari Sabtu,(15/10/2022) lalu, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, dan telah mengamankan dua orang laki laki inisial SB(40) dan LK(37) di Desa Jandi Meriah dan Desa Nari Gunung I Kecamatan Tigandreket.
Keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ganja dengan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu sabu sabu seberat bruto 1,7 gram dan ganja seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
Pengungkapan tersebut, tidak berhenti sampai disitu. Petugas kembali mengembangkannya dengan menginterogasi kedua tersangka,dari hasil intrograsi tersebut,kembali didapat diduga sebagai bandar lain yang merupakan warga Desa Nari Gunung II,kec.Tiganderket,Kab.Karo.
Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengatakan, “Setelah penangkapan terhadap SB dan LK, kita kembangkan lagi untuk mencari bandar yang lain”, ujar Kasat. Kamis(20/10/2022).
Lanjutnya, dari hasil interogasi, diketahui tersangka LK mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dari seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Nari Gunung II dengan inisial SBN(32).
Masih pada hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB, petugas langsung mendatangi rumah SBN di Desa Nari Gunung II, dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SBN di rumahnya.
Di dalam rumah SBN, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1(satu) buah plastik assoy warna merah yang berisikan 44 (empat puluh empat) paket plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 53,24 (lima puluh tiga koma dua puluh empat) gram , 4 ( empat) lembar potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus sabu, 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver serta juga ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna putih.
SB mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu sabu di dalam rumahnya adalah miliknya yang akan dijual.
Petugas kemudian membawa ketiga pelaku yakni SB, LK dan SBN dan semua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Sidik dan Lidik lanjut.
Ketiganya diduga kuat saling berkerja sama dalam hal jual beli narkotika.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, ujas Kasat.
Untuk SB dan LK dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, sedangkan SBN dikenakan melangar pasal pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.(MB.Purba)
Editor. Zamri