SERGAI | Buser24.com — Satreskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI) ringkus lima orang Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek milik Rosalina dan Oppusunggu, Jejaknya Terkam CCTV di Dsn XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Simatera Utara. Kejadian perkara (KP) Pada hari Selasa 10 Desember 2024 s/d Pada Hari Rabu 11 Desember 2024, lalu.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S. Tr. K. saat melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial I als W, terlebih dahulu diamankan.
Kawanan maling dalam perkara Tindak Pidana diduga Pencurian Bebek diduga dengan kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000, milik korban pelapor bernama Rosalina, 58 thn, pr, petani, Dsn I Desa Sei Buluh Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. dan Anggiat Boy Pangihutan Oppusunggu. Sebagai korban.
Yang dilakukan para tersangka Feri, Lk, 36 thn, warga Dsn II Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab, Sergai. berikutnya tersangka
InisiaI I als W, Lk, 28 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec. Tebing Tinggi, Kab Sergai.
Diketahui tersangka dengan inisial S als A ,Lk, 44 thn, merupakan warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai dan H I als I, Lk, 31 thn, warga Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab. Sergai.dan tersangka inisial77 F S als S, Lk, 36 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yakni (1)satu Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu BL 8303 HC dan Kotak keranjang berisikan Bebek.
kerugian telah mengalami Rp (15.000.000) lima belas juta rupiah.
Kronologi kejadian disebutkan
sebagai berikut Pada awalnya, Pada Hari Selasa Tanggal 26/ 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Korban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban untuk mengecek Ternak Bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut.
Korban terkejut ternaknya berjumlah sekitar (700) tujuh ratus ekor iru hilang, korban berusaha mencari namun tidak menemukan bebek nya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya tim opsnal UNIT 1 Sat Reskrim melakukan cek olah TKP dan CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib yang mana cara pelaku mengambil Ternak bebek ditengarai dengan menggiring Ternak bebek itu ke areal jalan Desa, yang terekam di CCTV diduga (3) tiga orang pelaku yang melakukan Pencurian dan berhasil menggiringnya.
Kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.
Selanjutnya, Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA IBNU IRSYADY, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, dari petunjuk yang sudah di dapat, Tim berhasil mengamankan satu orang sebelumnya, yang bernama Feri yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim Personil Reskrim mengembangkan hingga pelaku lainnya dan berhasil menangkap ke (4 ) orang lagi, dan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengakui juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2x dengan jumlah kurang lebih 200 ekor bebek.
Atas perbuatan ke 5 tersangka yakni Feri. Irwanda als Wanda. Sahrul als Arul. tersangka Heri Irmansyah als Irman. dan tersangka Fadila Sandi als Sandi.
dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (HL24)
Editor…zamri.