Buser24.Com,Rohil- Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil, berhasil menangkap residivis yang menjadi kurir kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis ekstasi yang sangat meresahkan masyarakat, pada Rabu (30/09/2020) sekira Pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Pelabuhan Baru (Ujung Jalan Aspal), Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka Kamaruddin Alias Ebot (39) tahun warga Jalan Perumnas, Daerah Batu 4 (empat) Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko-Rohil, tak berkutik saat di tangkap bersama Bukti Bukti 1 bungkus plastik klip berisikan 33 butir pil warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip berisikan 31 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, Kamis (01/09/2020).
“Pelaku Ebot merupakan Residivis kasus Narkoba yang berperan sebagai kurir,” ujar Juliandi.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan pelaku Ebot ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan seorang laki-laki bernama Ebot diduga sering melakukan tindak pidana narkotika di Bagansiapiapi.
Kemudian, Selasa (29/09/2020), malam tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan, didapatkan informasi lanjutan bahwa laki-laki bernama Ebot akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi didaerah Pelabuhan Baru, atas informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan, pengintaian disekitar jalan Pelabuhan baru untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dan pada hari Rabu, (30/09/2020) Sekira Pukul 02.00 WIB dini hari tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba berhasil menangkap tersangka Ebot beserta barang bukti 64 butir yang diduga Narkoba Jenis Ekstasi.
“Selanjutnya tersangka Ebot beserta barang bukti 64 Pil Ekstasi di gelandang ke Mapolres Rohil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Ditambahkannya, bahwa hasil Introgasi, tersangka berperan sebagai kurir, yang mengaku mendapat Ekstasi dari seseorang tidak di kenal suruhan DPO RO melalui Handphone.(Dirman)